Bak pinang dibelah dua, itulah peribahasa yang menggambarkan UMKM dan UKM. Meskipun sering dianggap sama, ternyata perbedaan UKM dan UMKM cukup banyak. Istilah UMKM pun lebih sering digunakan saat ini dibandingkan UKM, terutama dalam webinar yang berkaitan dengan perkembangan usaha.
Tetap saja, benak kita bertanya-tanya, apa yang menjadi pembeda antara UKM dan UMKM? iSeller akan memberikan jawaban lengkap mengenai kedua jenis usaha asli Indonesia ini.
Apa Itu UKM dan UMKM?
Sebagai permulaan, kita akan mengetahui terlebih dahulu mengenai UKM dan UMKM. UKM (Usaha Kecil Menengah) merupakan unit usaha atau bisnis yang tergolong kecil-menengah. Sedangkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah unit bisnis yang menitikberatkan cakupan mikro.
Istilah yang kedua lebih sering digunakan oleh pemerintah maupun pendiri webinar karena mampu mewakili semua jenis usaha, apapun bentuknya. Terlepas dari perbedaannya, UKM dan UMKM hadir dengan satu tujuan, yaitu menggerakkan perekonomian nasional dengan asas demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah ini juga disinggung dalam berbagai peraturan pemerintah, seperti perbedaan pembinaan dan pemberdayaan ketiga unit usaha tersebut. Unit usaha mikro dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota, usaha kecil oleh provinsi, dan usaha menengah dibina secara nasional. Ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ada lagi perbedaannya, yaitu dari segi badan hukum. Usaha mikro relatif tidak memiliki badan hukum, sedangkan usaha kecil dan menengah harus memiliki dasar hukum untuk mendirikannya.
Baca Juga: 7 Sektor Bisnis yang Bagus Untuk Pemula
Apa Saja Perbedaan UKM dan UMKM Yang Harus Diketahui?
Dua perbedaan di atas bisa menggambarkan perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah secara dasar. Ternyata, ada lagi perbedaan UKM dan UMKM bila dilihat dari aspek lainnya, terutama yang berkaitan dengan keuangan usaha.
Apa saja perbedaan yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia mengenai kedua jenis usaha ini?
1. Omzet Usaha
Penggolongan usaha mikro, kecil, dan menengah juga dilihat dari omzet atau hasil penjualan secara tahunan. Perbedaan ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Omzet yang dimiliki oleh usaha mikro maksimum sebesar Rp 300 juta setiap tahunnya. Sedangkan usaha kecil memiliki omzet tahunan berkisar lebih dari Rp 300 juta hingga paling banyak mencapai Rp 2,5 miliar.
Usaha menengah memiliki omzet yang lebih besar lagi, yaitu lebih dari Rp 2,5 milyar hingga Rp 50 miliar sebagai angka tertingginya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Omset Bisnis dengan Tepat?
2. Kekayaan Bersih Usaha
Aspek keuangan kedua yang menjadi pembeda ketiga unit usaha adalah kekayaan bersih yang dimiliki oleh usahanya. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimum Rp 50 juta.
Kekayaan bersih yang dimiliki usaha kecil berkisar lebih dari Rp 50 juta hingga maksimum Rp 500 juta. Usaha menengah memiliki kekayaan bersih yang lebih besar lagi, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Kamu harus tahu, semua kekayaan bersih usaha mikro, kecil, dan menengah tidak termasuk propertinya, seperti tanah dan bangunan atas nama usaha tersebut.
Baca Juga: 4 Cara Menghitung Penjualan Bersih secara Akurat
3. Modal Awal
Selain dasar hukum pendirian usaha, modal awal juga menjadi perbedaan UKM dan UMKM. Untuk mendirikan UKM, diperlukan modal awal sebesar Rp 50 juta. Sedangkan UMKM harus didirikan dengan modal awal Rp 300 juta, atau bisa juga dengan menggunakan bantuan pemerintah untuk membiayai modalnya.
UMKM harus memiliki modal awal yang lebih besar karena memiliki pengaruh yang lebih besar dalam mengembangkan perekonomian negara kita. Tak heran, ada bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah dalam membangun UMKM. Berbeda dengan UKM yang bisa dibangun secara perorangan dan keuntungannya pun lebih kecil dibandingkan UMKM.
4. Pajak yang Dikenakan
Pajak juga menjadi aspek perbedaan UKM dan UMKM yang mendasar. Bila dilihat dari aspek omzet usaha, UKM dan UMKM sangat mungkin untuk membayar PPh Final sebesar 0,5%, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Bedanya terletak pada unit usaha menengah, bila jenis usaha itu memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar, pelaku usahanya tidak bisa memungut PPh Final 0,5%.
5. Jumlah Tenaga Kerja
Meskipun bukan aspek keuangan, ini adalah perbedaan UKM dan UMKM yang paling sering ditemukan. Usaha mikro memiliki tenaga kerja sejumlah 1-5 orang, sedangkan usaha kecil memiliki tenaga kerja sebesar 6-19 orang. Terakhir adalah usaha menengah, yang memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 20-99 orang.
Kalau kamu bingung apakah bisnis kamu tergolong usaha mikro, kecil, atau menengah, coba saja lihat laporan keuangannya. Dari situ, terlihat jelas aspek keuangan usaha, seperti omzet, kekayaan bersih, modal, dan pajak yang menjadi pembeda jenis usahamu. Kalau misalnya lebih dari angka yang sudah ditetapkan, tidak ada salahnya menaikkan jenis usahamu dari sebelumnya.
6. Pembinaan Usaha
UKM dan UMKM memiliki peran penting dalam ekonomi negara. Oleh karena itu, baik UMKM dan UKM mendapatkan pembinaan langsung dari negara.
Dalam hal ini, UKM dan UMKM memiliki perbedaan dari siapa yang membina. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 UKM dibina oleh kabupaten dan kota. Sementara itu, usaha kecil dibina oleh provisi dan usaha menengah dibina di tingkat nasional.
Sudah lengkap, kan, perbedaan UKM dan UMKM di atas? Apapun jenis usahanya, sistem penjualannya akan lebih mudah dengan menggunakan aplikasi kasir online dari iSeller. Meskipun sedang offline karena masalah jaringan, aplikasi ini pun tetap bekerja dengan optimal dalam mencatat record penjualan toko kamu, apapun metode pembayaran yang digunakan oleh konsumen. Segera kunjungi website iSeller untuk mencoba free trial dari aplikasi ini selama 14 hari!