Terdapat banyak jenis jenis badan usaha yang sering kita temui di Indonesia, seperti PT, CV, atau Perum. Badan usaha sendiri merupakan suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan untuk masyarakat.
Apa Pengertian Badan Usaha?
Badan usaha adalah badan hukum atau yuridis serta ekonomis yang menggunakan modal serta tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan untuk dapat membentu badan usaha.
Kamu harus mempersiapkan produk dan/atau jasa yang nantinya akan dijual serta cara pemasaran produk dan/atau jasa tersebut. Lalu, kamu juga harus menentukan harga pokok penjualan produk atau jasa tersebut serta kebutuhan tenaga kerja.
Selanjutnya, kamu juga harus mempersiapkan organisasi internal, pembelanjaan, serta jenis badan usaha yang akan kamu pilih.
Apa Saja Bentuk Badan Usaha di Indonesia?
Memahami jenis badan usaha akan membantu kamu dalam menentukan badan usaha terbaik yang akan kamu pilih atau untuk menentukan di mana sebaiknya posisi usaha kamu. Untuk itu, kamu harus mengenal jenis-jenis badan usaha di Indonesia.
1. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan
A. Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif merupakan badan usaha di mana kegiatannya adalah memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk meraih keuntungan. Badan usaha ekstraktif seperti yang bergerak di bidang hasil hutan, laut, minyak, dan pertambangan.
Contoh badan usaha ekstraktif ini seperti PT Pertamina.
B. Agraris
Badan usaha ini adalah badan usaha yang kegiatannya berada di sektor agrarian atau pertanian dan bertujuan untuk menghasilkan produk tertentu. Contoh badan usaha di bidang agraris adalah PT Pertani.
C. Perdagangan
Badan usaha ini adalah badan usaha dengan kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuk barang yang dijual. Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan bisnis ritel seperti Indomart dan Alfamart.
D. Industri
Badan usaha industri merupakan badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah barang dengan tujuan meningkatkan nilai dari barang itu sendiri. Pada badan usaha ini, biasanya barang mentah dikelola menjadi barang siap pakai hingga bisa langsung digunakan oleh konsumen. Barang yang diproduksi pun beragam, bisa tas, sepatu, baju, kertas, kain, dan lain-lain.
E. Jasa
Badan usaha jasa bergerak pada bidang layanan jasa yang bertujuan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Badan usaha yang bergerak di bidang jasa sendiri beragam, seperti jasa perbankan, dan lain-lain.
2. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
Dalam sebuah usaha, modal tentu memainkan peranan besar. Tanpa modal yang cukup, usaha tak akan berjalan secara optimal. Inilah jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal.
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah badan usaha di mana pemilik modalnya adalah pemerintah atau negara. Jenis badan usaha ini umumnya bergerak tidak hanya untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk melayani masyarakat. BUMN pun terbagi lagi menjadi dua jenis, seperti:
- Perusahaan Perseroan (Perseroan)
- Perusahaan Umum (Perum)
Contoh BUMN adalah PT Kereta Api Indonesia tbk.
B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Modal dari badan usaha ini sendiri berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang berfungsi seperti BUMN, yaitu mencari keuntungan dan juga melayani kepentingan masyarakat. BUMD juga terbagi lagi menjadi dua jenis badan usaha, yaitu:
- Perumda
- Persero daerah
C. Badan Usaha Campuran
Badan usaha ini adalah usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta dan juga pemerintah.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang modalnya sebagian besar dikuasai oleh pihak swasta. Tujuan berdirinya badan usaha ini adalah untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya serta menciptakan lapangan pekerjaan.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis BUMS, diantaranya:
A. Perusahaan Swasta Nasional
Badan usaha ini modalnya dikuasai oleh warga lokal dalam negeri.
B. Perusahaan Swasta Campuran
Perusahaan ini biasanya memiliki modal usaha hasil kerjasama antar pengusaha nasional dan pengusaha asing.
4. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Bentuk
A. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT adalah adalah jenis badan usaha yang dilindungi hukum dengan modal yang berasal dari saham. Ketika kamu memiliki mayoritas saham dari sebuah PT, maka kamu dapat dikatakan telah memiliki PT tersebut. Karena sifatnya ini, PT juga sering disebut sebagai persekutuan modal.
B. Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang. Perusahaan perseorangan umumnya dijalankan oleh satu orang tersebut. Jika terdapat pekerja yang membantu, maka hubungannya hanya sebatas kontrak atau perjanjian kerja.
C. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV merupakan bentuk kemitraan antara dua anggota atau lebih di mana tiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda; tanggung jawab terbatas dan tidak terbatas. CV sendiri dibagi ke dalam dua jenis; aktif dan tidak aktif atau pasif.
Pihak CV yang aktif adalah pihak yang aktif mengelola suatu perusahaan sekaligus dapat memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Sementara itu, pihak CV yang pasif hanyalah pihak yang memberikan modal tanpa ikut terlibat aktif dalam menjalankan perusahaan.
D. Persekutuan Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan berbagi keuntungan hasil dari persekutuan tersebut. Anggota-anggota tersebutlah yang nanti akan bertanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan modal usaha sesuai dengan yang tertera di akta pendirian firma.
Itulah jenis-jenis badan usaha di Indonesia dan penjelasan lengkap mengenai jenis badan usaha tersebut. Sudahkah kamu menemukan badan usaha yang sesuai dengan milikmu?
Jika kamu tertarik untuk membangun usahamu sendiri, pastikan kamu memiliki perencanaan yang matang tentang bisnis yang kamu miliki. Kamu juga tidak boleh ketinggalan untuk tetap menggunakan sistem yang mampu menunjang operasional usahamu, karena dengan sistem yang tepat, usahamu akan lebih efisien dan produktif!
Kamu bisa mencoba sistem omnichannel dari iSeller, dengan sistem omnichannel ini, kamu bisa memulai usahamu dengan berjualan offline, online, bahkan di berbagai marketplace dengan mudah. Coba iSeller gratis selama 14 hari di sini, yuk!