Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Jika kamu seorang pengusaha atau memiliki keinginan untuk membangun sebuah usaha, maka Surat Keterangan Usaha adalah hal penting yang harus kamu miliki. SKU sendiri merupakan tanda legalitas usaha yang kamu miliki.
Ada banyak kegunaan yang bisa kamu dapatkan jika kamu memiliki SKU untuk bisnismu, salah satunya adalah mendapat pinjaman bank lebih mudah dan mendapat bantuan UMKM, karena surat ini akan kamu perlukan sebagai syarat pelengkap dokumen bisnismu.
SKU merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kepala Desa guna membenarkan bahwa orang dengan nama yang tertera dalam SKU tersebut benar merupakan penduduk di RT/RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut.
Baca juga: Miliki Karakteristik Seorang Wirausaha saat Menjalankan Bisnis
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha
Sebelumnya, SKU hanya bisa kamu buat secara offline. Untuk membuatnya, kamu harus datang ke kantor kelurahan dan kecamatan wilayah terkait untuk mengajukan pembuatan SKU. Perlu juga kamu ingat jika pembuatannya memiliki syarat berbeda, tergantung provinsi masing-masing. Berikut beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebagai persyaratan:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi
- NPWP
- Surat permohonan dengan materai 6000
- Formulir pendukung yang sudah kamu isi
- Surat pengantar RT/RW
- Surat yang berisi pernyataan kamu tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan
- Foto lokasi usahamu
- Perjanjian sewa tempat dan kartu identitas pemilik tempat
Cara Mudah Membuat SKU Online
Jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor kelurahan atau kecamatan, kamu sangat beruntung karena pemerintah memberikan kelonggaran terkait pengajuan SKU untuk para pelaku usaha. Sekarang sudah tersedia opsi pengajuan SKU yang bisa kamu lakukan secara daring.
Membuat SKU secara daring pun bisa kamu lakukan di laman Online Single Submission (OSS) yang telah dikelola oleh kementrian investasi/BKPM. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKU secara daring:
- Akses laman OSS
- Jika kamu belum memiliki akun, klik ‘Daftar’ di bagian pojok kanan atas
- Setelahnya, kamu harus melengkapi informasi yang dibutuhkan, termasuk memilih jenis usaha yang kamu jalani saat ini, apakah UMK atau Non-UMK
- Setelah semua kolom telah kamu isi, kamu tinggal memasukkan kode captcha dan klik tombol di bagian bawah untuk melanjutkan
- Selanjutnya, kamu akan dikirimkan link aktivasi melalui email
- Setelah aktivasi berhasil, kamu akan dapat username dan password untuk daftar SKU
- Login dengan username, password, dan kode captcha yang tertera
- Ketika berhasil masuk, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
- Isi data yang harus kamu penuhi, tunggu hingga muncul halaman baru untuk mengisi data kembali
- Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran yang berisi tampilan data pemohon.
- Setelah itu, data hasil akhir dari pendaftaran bisa kamu cetak.
- Selamat! Kamu sudah memiliki SKU
Itulah cara mudah membuat Surat Keterangan Usaha yang bisa kamu coba. Perlu kamu ingat juga jika baik pelaku usaha mikro atau makro pasti membutuhkan Surat Keterangan Usaha, karena surat ini penting dan bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha. Selamat mencoba! Semoga artikel ini bisa membantu kamu ya.
Baca juga: Memasuki Pertengahan Tahun, Siapkan 5 Hal Ini Untuk Bisnismu
Jangan lupa untuk mengikuti blog iSeller untuk dapat tips-tips mengenai bisnismu agar bisa melesat tanpa batas! Sampai jumpa di post berikutnya, Sobat Seller.