Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) berfungsi sebagai identitas pengenal untuk setiap WP agar selalu memenuhi hak dan kewajibannya dalam wajib pajak. Seperti NPWP perusahaan yang merupakan identitas bagi perusahaan yang wajib membayarkan PPh badan usahanya.
Selain fungsi itu, masih ada banyak fungsi NPWP perusahaan lainnya yang perlu diketahui:
- NPWP perusahaan sebagai sarana atau alat dalam mengurusi hal-hal administrasi perpajakan yang juga berpengaruh kepada administrasi keuangan.
- NPWP bisa menjaga ketertiban dan pengawasan pembayaran pajak, serta mampu menjaga dan mengawasi administrasi perpajakan.
- Sebagai syarat dalam pelayanan umum, misalnya syarat dalam pembukaan rekening koran, pembuatan paspor, pengajuan kredit di bank, pendirian badan usaha, dan lain sebagainya.
Apa Saja Persyaratan NPWP Perusahaan?
Persyaratan dalam pembuatan NPWP perusahaan sedikit berbeda, tergantung dari jenis badan usaha atau perusahaan yang dimiliki. Nah, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi jika ingin membuat NPWP perusahaan berdasarkan jenis usahanya.
1. Badan Usaha Berorientasi Laba
Jika kamu ingin membuat NPWP untuk perusahaan atau badan usaha yang berorientasi pada laba, maka syarat pertama adalah harus memiliki akta pendirian Wajib Pajak dalam negeri. Jika tidak, kamu juga bisa menunjukkan surat keterangan yang berisi penunjukan dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap.
Syarat selanjutnya adalah salah satu NPWP miliki seorang pengurus, dokumen atau surat izin usaha yang dibuat oleh instansi berwenang, atau bisa juga bukti pembayaran listrik atau surat keterangan tempat kegiatan usaha minimal dari kepala desa atau lurah.
2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba
Lain halnya dengan badan usaha yang berorientasi pada laba, badan usaha yang tidak berorientasi pada laba (Non Profit Oriented) memiliki lebih sedikit persyaratan jika ingin membuat NPWP perusahaan. Syarat pertama adalah KTP dari salah satu pengurus organisasi atau badan usaha, lalu melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau domisili dari pengurus RT/RW.
3. Badan Usaha Operasi Kerjasama
Syarat membuat NPWP perusahaan untuk jenis usaha ini adalah akta pendirian atau perjanjian kerjasama sebagai bentuk Joint Operation. NPWP milik setiap anggota operasi kerjasama juga diperlukan, dan nantinya perusahaan bisa menggunakan aplikasi pajak resmi dan input NPWP-nya di sana untuk kemudahan akses dan mengurus pajak.
Bagaimana Cara Membuat NPWP Perusahaan?
Cara membuat NPWP perusahaan bisa dilakukan secara offline maupun online. Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Cara Membuat NPWP Perusahaan secara Offline
Setelah mengetahui apa saja persyaratan dalam pembuatan NPWP perusahaan sesuai dengan jenis usahanya, maka kamu juga harus tahu bagaimana cara membuat NPWP secara offline.
- Pertama, silakan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dari domisili tempat badan usaha dan jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan NPWP.
- Selanjutnya, silahkan isi formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan secara lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan. Lalu, serahkan semua dokumen atau berkas tersebut ke petugas pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak tersebut.
- Setelah itu, kamu akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib pajak. Tanda terima itu menunjukkan bahwa badan usaha atau perusahaan yang kamu daftarkan sudah terdaftar sebagai WP untuk mendapatkan NPWP perusahaan.
Selain bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kamu juga bisa mengajukan pendaftaran NPWP secara offline melalui jasa pos atau ekspedisi. Cara ini cocok untuk kamu yang memiliki domisili tempat usaha yang jauh dengan lokasi KPP.
Kamu hanya perlu datang ke kantor pos atau kantor ekspedisi terdekat dari domisili tempat usaha, lalu mengisi formulir pendaftaran dan kirim formulir serta dokumen persyaratan lainnya ke kantor KPP terdekat menggunakan jasa pos atau ekspedisi tersebut.
Baca juga: Peran Penting Customer Segment bagi Kemajuan Bisnis Kamu
2. Cara Membuat NPWP Perusahaan Online
Selain bisa membuat NPWP secara offline, sekarang kamu juga bisa membuat NPWP secara online dengan mudah.
- Silakan lakukan pendaftaran akun dengan mengunjungi website ereg.pajak.go.id/daftar. Lalu isi semua data pengguna yang diminta dengan benar dan klik “Save” jika semua sudah terisi dengan benar.
- Langkah berikutnya adalah aktivasi akun dengan cara masukkan kode yang dikirim ke email yang kamu tulis sebelumnya. Kamu tinggal mengikuti petunjuk lengkap yang ada di email tersebut untuk mengaktivasi akun.
- Jika aktivasi berhasil, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP Badan dengan login ke sistem e-registration atau klik tautan yang ada di email aktivasi akun tadi.
- Setelah login, isi seluruh data pendaftaran dengan benar di formulir yang disediakan. Jika isi data sudah benar, maka kamu akan mendapatkan surat keterangan terdaftaran sementara.
- Lalu, silahkan pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke KPP.
- Selanjutnya, cetak semua dokumen dan bubuhkan tanda tangan di Formulir Registrasi Wajib Pajak tersebut serta lengkapi semua persyaratannya.
- Langkah selanjutnya, kirim formulir dan dokumen lainnya ke KPP dan kamu hanya perlu menunggu NPWP perusahaan dikirim oleh Dirjen Pajak ke alamat yang terdaftar.
Baca juga: 5 Cara Membuat Iklan yang Menarik, Dijamin Bikin Banjir Order!
Kalau urusan NPWP sudah beres, pastikan kamu mengandalkan iSeller untuk membantu dalam pemasaran, mengelola bisnis, dan berjualan di berbagai platform media sosial. Semua perangkat pemasaran yang kamu butuhkan sudah tersedia, sehingga akan membuat promosi yang menarik bisa dilakukan dengan mudah untuk meningkatkan penjualan.
Penggunaan sistem iSeller akan membuatmu lebih mudah dalam mengelola penjualan dari berbagai platform secara terintegrasi. Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai fitur-fitur iSeller, COBA GRATIS sekarang!