Ragam Jenis Pajak Perusahaan, Cermati Regulasinya! - iSeller Blog

Ragam Jenis Pajak Perusahaan, Cermati Regulasinya!

Menjadi pemilik usaha di suatu negara tidak lepas dari regulasi pemerintah, salah satunya mengenai pajak perusahaan. Dalam ranah bisnis modern, pajak ini merupakan aspek yang tak terhindarkan. Pajak perusahaan ialah salah satu aspek yang tidak terhindarkan dalam ranah bisnis modern.

Berkaitan dengan konteks ekonomi global yang terus berkembang, regulasi pajak perusahaan menjadi semakin kompleks dan menjadi perhatian utama bagi para pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum yang ingin untuk membangun usaha. Pajak menjadi pilar dalam struktur fiskal negara karena perannya yang krusial, mulai dari pembiayaan layanan publik sampai pembangunan infrastruktur.

Lalu, apa saja peratuan yang berlaku dan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh badan usaha? Mari cari tahu lebih lanjut konsep pajak perusahaan untuk pemahaman yang lebih baik melalui artikel ini!

Baca Juga: Konsep Pajak Restoran di Indonesia, Yuk Pahami Lebih Jauh!

Konsep Dasar Pajak Perusahaan

pajak perusahaan

Pajak perusahaan adalah sebuah retribusi wajib yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada bisnis atau badan usaha untuk mendapatkan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas bisnisnya. Secara esensial, pajak perusahaan merupakan kontribusi keuangan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada negara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan finansialnya. Pendekatan ini diatur melalui undang-undang perpajakan yang berlaku.

Dalam praktiknya, pajak usaha dapat berupa berbagai bentuk, seperti pajak atas penghasilan perusahaan, pajak atas penjualan barang dan jasa, pajak atas kepemilikan properti, dan berbagai jenis pajak lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif dan aturan perpajakan dapat bervariasi, tergantung pada jenis usaha, skala bisnis, dan kebijakan fiskal yang berlaku di setiap negara.

Bentuk Pajak Perusahaan di Indonesia

Di Indonesia, badan usaha yang terdaftar atau badan hukum yang telah memiliki NPWP harus memenuhi syarat wajib untuk menyetor pajak. Bentuk retribusi ini tidak hanya bermanfaat untuk kesuksesan pembangunan suatu negara, melainkan sebagai cara negara untuk memantau apakah suatu badan usaha memiliki kondisi finansial yang prima. Sehingga, pajak badan usaha harus menjadi prioritas bagi semua perusahaan.

Retribusi terhutang atau pun yang telah dibayarkan akan diakumulasi melalui laporan keuangan secara menyeluruh bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui laporan dan penentuan persentase pajak perusahaan yang harus disetor, badan usaha memiliki data untuk membuat prediksi bisnis dan prospeknya di masa mendatang.

Pajak perusahaan juga berlaku bagi perusahaan yang tidak berdiri di Indonesia namun melakukan aktivitas bisnis melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bisa juga melalui penerimaan penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha. Jenis pajak badan usaha terbagi dua, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, keduanya dipecah lagi menjadi beberapa bagian.

Berikut ini adalah jenis-jenis pajak perusahaan, baik PT, CV, firma, maupun badan usaha lainnya yang dihimpun dari berbagai sumber:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Pajak penghasilan merupakan beban retribusi berdasarkan penghasilan sebuah wajib pajak yang berasal dari Indonesia atau di luar negeri. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pph No. 7 Tahun 1983.

Di Indonesia, PPh Badan terbagi menjadi dua bentuk berdasarkan sifatnya, yaitu PPh Badan Final dan Tidak Final. PPh Badan Final adalah pajak perusahaan atas hasil yang diperoleh Wajib Pajak Badan. Ketentuan ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sementara itu, PPh Badan Tidak Final berasal dari penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan dari Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Detail pemecahan jenis pajak perusahaan ini akan dijelaskan dalam uraian berikut:

PPh 21

Jenis pajak ini berasal dari upah, gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain dan dalam format apapun yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan aktivitas yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri. Penghasilan bulanan para karyawan harus dipotong oleh perusahaan setiap bulannya untuk disetorkan ke kas negara.

PPh 22

Jika Pajak Penghasilan 21 berasal dari gaji bulanan karyawan, lain halnya dengan PPh 22. PPh Pasal 22 adalah bentuk pajak perusahaan yang ditujukan untuk badan usaha milik negara atau swasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor, atau re-import. Berlandaskan pada UU PPh No. 36 Tahun 2008, PPh 22 merupakan format pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak kepada wajib pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang.

PPh 23

Pajak Penghasilan 23 merupakan aturan pemotongan pajak oleh otoritas pajak dari wajib pajak ketika ada aktivitas yang merujuk pada transaksi dividen atau keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, atau penghasilan lain.

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 badan merupakan regulasi untuk angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh dikurangi PPh yang sudah dipungit dan PPh yang dibayar di luar negeri dan boleh dikreditkan. Angsuran bertujuan untuk meringankan beban pajak terutang yang wajib dilunasi dalam waktu satu tahun atau tiap akhir tahun.

PPh Pasal 26

Pajak penghasilan ini berasal dari wajib pajak yang mendapat gaji di Indonesia namun diterima oleh wajib pajak yang ada di luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

PPh 29

Pajak ini dikenakan ketika besaran pajak terutang suatu badan usaha dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri. Anda wajib membayar pajak ini sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

PPh 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak atas beberapa jenis penghasilan yang didapat. Pemotongan pajak ini bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Bentuk ini dipotong dari bunga deposito dari bermacam tabungan, bunga obligasi dan surat utang negara. Bisa juga berbentuk bunga simpanan oleh koperasi, hadiah undian, transaksi saham atau sekuritas, serta jenis lainnya.

PPh Pasal 15

Pasal ini memilik keterkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Secara umum, wajib pajak ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, penerbangan internasional, minyak, gas, dan geothermal, perusahaan dagang asing, asuransi luar negeri, serta perusahaan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. Ketika barang atau jasa tersebut diperdagangkan, pemerintah mengenakan PPN pada nilai tambah yang dihasilkan oleh setiap tahap produksi dan distribusi. PPN diterapkan pada hampir semua tahap rantai pasokan, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.

Tarif umum PPN di Indonesia adalah 10%. Tapi, terdapat beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan dikecualikan dari PPN sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Contohnya seperti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan bahwa besaran tarif PPN bisa diubah paling rendah 5% dan tertinggi 15%.

Ada satu PPN lagi yang wajib disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu PPnBM. PPnBM adalah aturan yang ditujukan untuk barang mewah milik pengusaha untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usahanya.

Baca Juga: Strategi Bundle Pricing: Ketahui Jenis, Keuntungan, dan Penerapannya

Apa Saja Hak dan Kewajiban Bagi Wajib Pajak Perusahaan?

Sebagai wajib pajak badan di Indonesia, perusahaan memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban wajib pajak perusahaan:

  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional
  • Hak atas privasi dan kerahasiaan informasi
  • Hak mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak
  • Hak memperoleh pengembalian pendahuluan kebijakan pembayaran pajak
  • Hak menerima fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
  • Hak insentif perpajakan
  • Kewajiban untuk mendaftar sebagai wajib pajak badan
  • Kewajiban dalam melapor pajak dan bersifat terbuka apabila dilakukan pemeriksaan pajak

Itu dia penjelasan mengenai konsep pajak perusahaan, jenis pajak yang berlaku sesuai dengan undang-undang, hingga hak serta kewajiban bagi pelaku usaha yang mendaftarkan perusahaannya kepada otoritas pajak negara. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak perusahaan, diharapkan pengusaha dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas dan memahami keterlibatan pajak terhadap ekonomi negara secara lebih luas.

Leave a Reply

Discover more from iSeller Blog

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading