Sebagai seorang pebisnis, perusahaan yang Anda bangun memerlukan izin legal agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Karena itu, Anda perlu membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika Anda memerhatikan, SIUP ini tercantum di beberapa kemasan produk yang artinya perusahaan telah terdaftar sebagai badan usaha resmi.
Dalam berbisnis, mempunyai badan usaha yang sah dan telah terdaftar oleh badan hukum adalah hal yang sangat krusial. SIUP adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu usaha telah memperoleh izin dari pemerintah untuk menjalankan operasional perusahaan. Surat izin bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi fondasi yang memberikan landasan hukum bagi setiap langkah yang diambil oleh pelaku bisnis. Mari eksplorasi bersama apa itu SIUP dan proses perizinannya dalam penjelasan berikut!
Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan?
Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang biasa Anda kenal sebagai SIUP, merupakan dokumen resmi berisi izin untuk mendirikan usaha perdagangan. Tiap badan usaha wajib memiliki ini agar bisnisnya dianggap sah secara hukum dan boleh beroperasi. Fungsi utamanya sebagai bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Pengajuan bisnis dikirimkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah maupun lembaga berwenang. Ketika telah disetujui, surat izin akan dirilis. Melihat esensinya, SIUP menjadi “saksi” bahwa Anda akan beroperasi di pasar bisnis dengan patuh dan sesuai regulasi yang berlaku.
Jika Anda cermati lagi, pemerintah menerapkan sistem ini bukan hanya sebagai formalitas saja. Tapi, ini sebagai komitmen pemerintah dalam pemberian fasilitas untuk pertumbuhan ekonomi. Caranya melalui pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan, seperti SIUP ini.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Usaha
Apa Perbedaan NIB dan SIUP?
Perbincangan bisnis selalu melekat dengan surat izin, termasuk SIUP. Tapi, ada sebuah dokumen penting yang menjadi landasan hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia, yaitu NIB. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas untuk pebisnis yang terdaftar di Indonesia. Kemudian, apa perbedaannya dengan SIUP?
Dari sisi penggunaannya, NIB berguna untuk keperluan perizinan dan pendataan bisnis di tingkat nasional yang melibatkan pendaftaran usaha dan penanaman modal. Berbeda dengan SIUP yang biasanya ditujukan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan berskala kecil dan menengah.
Perbedaan keduanya juga terlihat dari tujuan utama. NIB berfokus pada tingkat yang lebih tinggi dan krusial, seperti perizinan usaha, iklim investasi, dan membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan ekonomi. SIUP berperan sebagai pengawas usaha, melindungi konsumen, serta menciptakan ekosistem usaha yang bebas konflik dan sehat.
Karena NIB bersifat nasional, yang berhak untuk menerbitkan identitas ini adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan SIUP yang berada di tingkat regional akan diterbitkan oleh Dinas Perdagangan di pemerintah daerah.
Baca lebih lanjut terkait Peraturan SIUP oleh Kementerian Perdagangan.
Kategori SIUP yang Berlaku di Indonesia
SIUP membingkai sebuah bisnis agar tetap kokoh dengan memprioritaskan prinsip keadilan dan kepatuhan di lingkup perdagangan. SIUP dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu mikro, kecil, menengah, dan makro. Simak selengkapnya dalam penjelasan berikut ini.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro
SIUP ini ditujukan kepada bentuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih sampai dengan Rp50.000.000. Jumlah ini tak termasuk nilai tanah atau bangunan di mana tempat sebuah usaha berdiri.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil
SIUP kecil dibutuhkan oleh perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sebesar Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 di luar nilai lahan dan bangunan.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah
SIUP menengah memiliki syarat yang cukup berbeda dari sebelumnya. Modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya harus berjumlah antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Nominal ini tak termasuk nilai tanah dan juga gedung tempat usaha.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan Makro/Besar
Seperti namanya, jumlah modal disetor beserta kekayaannya naik menjadi lebih dari Rp10.000.000.000. Taksiran harga ini tidak mengikutsertakan value tanah dan bangunan usaha.
Apa Saja Syarat Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan?
Syarat-syarat yang berlaku untuk mengurus SIUP memiliki diferensiasi tergantung dari jenis usaha. Sebagai panduan, lihat persyaratan di bawah ini agar Anda tak bingung mempersiapkan dokumennya.
Perseroan Terbatas (PT)
- Mengisi formulir pengajuan
- Fotokopi akta pendirian perseroan yang dikesahkan oleh notaris
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari instansi terkait
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi izin gangguan (HO) serta lembar aslinya
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi izin teknis oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
- Neraca perusahaan di periode awal
- Fotokopi kartu keluarga (KK) milik direktur perusahaan
- Melampirkan pas foto CEO atau penanggung jawab usaha sebanyak 3 lembar berukuran 4×6 dan berwarna
- Bila sebuah usaha bukan milik pribadi, wajib mengikutsertakan surat pernyataan tidak keberatan yang dibubuhkan materai dari pemilik tanah atau bangunan. Anda juga boleh menyertakan bukti asli dan versi fotokopi bukti sewa tanah atau bangunan
- Sertakan surat kuasa apabila pengajuan dilakukan oleh pihak ketiga
- Tiga lembar materai Rp6.000
Perusahaan Berbadan Hukum Koperasi
Adapun dokumen yang dibutuhkan bagi perusahaan berbadan hukum koperasi untuk mengajukan SIUP adalah sebagai berikut:
- Melengkapi formulir pengajuan
- Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah dilegalisasi oleh Dinas Koperasi
- Susunan pengurus terbaru yang sudah disetujui Dinas Koperasi
- Fotokopi NPWP koperasi
- KTP pemilik atau penanggung jawab koperasi yang sudah di fotokopi
- Fotokopi Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Fotokopi izin gangguan dan lembaran aslinya
- Fotokopi surat kepemilikan tempat usaha yang telah disahkan
- Pas foto sebanyak tiga lembar berwarna ukuran 4×6 milik pemilik atau penanggung jawab
- Sertakan surat pernyataan tidak keberatan yang bermaterai dari pemilik lahan atau bangunan bila tempat usaha Anda bukan milik sendiri. Boleh juga melampirkan juga bukti sewa tanah atau bangunan dalam bentuk asli dan fotokopinya
- Bisnis yang diajukan oleh pihak ketiga wajib menyertakan surat kuasa
- Materai Rp6.000 sebanyak tiga lembar
Perusahaan Berbentuk CV/Firma
- Isi formulir pengajuan SIUP
- Fotokopi akta pendirian CV atau firma dari Pengadilan Negeri
- Fotokopi NPWP
- Lampirkan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
- Surat izin teknis dari instansi yang berwenang
- Lembaran asli dan fotokopi izin gangguan
- Fotokopi surat kepemilikan tempat usaha yang legal
- Pas foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4×6 berwarna sebanyak tiga lembar
- Apabila usaha bukan milik pribadi, tambahkan surat pernyataan tidak keberatan bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan. Opsi lainnya adalah bukti sewa tanah atau bangunan versi asli dan fotokopi
- Pengajuan oleh pihak ketiga wajib menyertakan surat kuasa
- Tiga lembar materai nominal Rp6.000
Bisnis Dagang atau Perorangan
- Melengkapi formulir pengajuan
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi izin gangguan (HO) dan lembar aslinya
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi kartu keluarga (KK) milik direktur perusahaan
- Surat izin teknis dari instansi berwenang
- Fotokopi surat kepemilikan tempat usaha yang legal
- Bila sebuah usaha bukan milik pribadi, wajib mengikutsertakan surat pernyataan tidak keberatan yang dibubuhkan materai dari pemilik tanah atau bangunan. Anda juga boleh menyertakan bukti asli dan versi fotokopi bukti sewa tanah atau bangunan
- Sertakan surat kuasa apabila pengajuan dilakukan oleh pihak ketiga
- Melampirkan pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha sebanyak 3 lembar berukuran 4×6 dan berwarna
- Tiga lembar materai Rp6.000
SIUP untuk Gerai Cabang
Himpun semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SIUP bagi toko cabang. Syarat-syaratnya seperti yang ada di bawah ini:
- Isi formulir pengajuan SIUP
- Fotokopi akta pendirian cabang yang telah dilegalisir
- KTP pemilik atau penanggung jawab usaha yang sudah di fotokopi
- Fotokopi surat penanggung jawab cabang
- Fotokopi SIUP milik kantor pusat
- Fotokopi izin gangguan dan lembaran aslinya
- Fotokopi surat kepemilikan tempat usaha
- Pas foto sebanyak tiga lembar berwarna ukuran 4×6 milik pemilik atau penanggung jawab
- Sertakan surat pernyataan tidak keberatan yang bermaterai dari pemilik lahan atau bangunan bila tempat usaha Anda bukan milik sendiri. Boleh juga melampirkan juga bukti sewa tanah atau bangunan dalam bentuk asli dan fotokopinya
- Bisnis yang diajukan oleh pihak ketiga wajib menyertakan surat kuasa
- Materai Rp6.000 sebanyak tiga lembar
Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
Setelah semua dokumen yang diperlukan telah siap, kini saatnya Anda melakukan beberapa tahapan lagi untuk mendapatkan legalitas bisnis. Prosedurnya seperti yang ada di uraian berikut:
1. Pengisian Formulir
Lanjutkan dengan mengisi formulir aplikasi yang disediakan oleh pihak berwenang. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta secara akurat dan lengkap.
2. Pengajuan Permohonan
Setelah formulir aplikasi terisi dengan lengkap, ajukan permohonan surat izin usaha perdagangan ke kantor Dinas Perdagangan. Formulir ini hanya bisa diisi oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Jangan lupa untuk fotokopi formulir sebanyak 2 rangkap dan satukan dengan syarat administrasi SIUP.
3. Pemeriksaan dan Evaluasi
Setelah permohonan diajukan, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan. Proses ini mungkin melibatkan verifikasi dokumen, peninjauan rencana bisnis, dan pemeriksaan lokasi usaha.
4. Pembayaran Biaya
Dalam beberapa kasus, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk pengolahan permohonan. Pastikan untuk membayar biaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Penerbitan Surat Izin
Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan permohonan disetujui, pihak berwenang akan menerbitkan surat izin usaha perdagangan kepada pemohon. Surat izin ini akan berisi informasi mengenai jenis usaha, alamat usaha, dan ketentuan lain yang relevan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia, Manakah Milik Anda?
Meskipun terdapat beragam persyaratan dan ketentuan panjang yang harus dipenuhi untuk memperoleh surat izin usaha perdagangan, hal ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam proses perdagangan. Dengan demikian, surat izin ini bukan hanya merupakan dokumen formal semata, namun juga merupakan simbol komitmen terhadap kepatuhan hukum dan integritas bisnis. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk mendaftarkan usaha dagang Anda secara legal dan mampu bernaung di bawah payung hukum, ya!
Perkaya selalu informasi mengenai bisnis, pemasaran, dan finansial di blog iSeller, ya! Ketahui juga layanan dan fitur terbaik iSeller yang canggih dan efisien di tautan ini, atau langsung COBA GRATIS iSeller sekarang.