Ide yang brilian dan tim yang solid akan tetap sulit berkembang ketika tidak ada modal kerja yang bisa digunakan. Sektor UMKM paham benar tantangan yang dihadapi terkait pendanaan, dan pelakunya harus secara aktif mencari sumber modal yang kredibel. Bantuan UMKM sendiri sebenarnya terbuka cukup lebar dari berbagai lembaga keuangan dan negara di Indonesia ini.
Untuk kamu yang baru memulai bisnis di skala UMKM dan tengah berjuang mencari modal, kami sangat berharap artikel ini bisa memberikan pencerahan. Penjelasan tentang jenis bantuan dana yang bisa dimanfaatkan dan cara mengajukannya bisa kamu cermati di artikel singkat ini.
Baca Juga: Strategi Pemasaran Digital untuk Bisnis Retail, Kamu Harus Paham!
Bantuan UMKM dari Negara
Jika berbicara tentang bantuan untuk UMKM dari negara, sebenarnya tersedia cukup banyak. Terlebih pasca pandemi yang melanda Indonesia yang menjadi pukulan besar bagi perekonomian, cukup banyak bantuan yang bisa dimanfaatkan.
1. Subsidi Bunga
Adalah bentuk bantuan pemerintah pada debitur UMKM dalam membayar bunga dengan plafon kredit paling tinggi 10 miliar rupiah pada perbankan atau perusahaan pembiayaan dan lembaga penyalur kredit. Semakin tinggi jumlah plafon yang ditanggung, semakin kecil jumlah subsidinya.
Syarat pengajuannya adalah:
- Memiliki sisa pokok pinjaman di periode tertentu yang bisa diakses di bank terkait
- Usaha tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional
- Usaha masuk dalam kategori performing loan yang lancar
- Usaha punya atau sudah mendaftar NPWP
2. Penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional
Atau dikenal dengan sebutan Program PEN, adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka penanganan pandemi. Program ini dilaksanakan oleh pemerintah lewat PT Jamkrindo dan PT Askrindo, dan dalam bentuk pemberian sejumlah uang yang disebut Imbal Jasa Pinjaman pada bank yang memenuhi kriteria. UMKM yang kamu punya bisa mengajukan pengajuan fasilitas pinjaman dengan skema konvensional atau syariah.
Untuk syarat pengajuan dan mendapatkannya kamu bisa langsung datangi bank-bank berikut ini:
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia atau BNI
- Bank Rakyat Indonesia atau BRI
- Bank Kalimantan Selatan
- Bank Ganesha
Dan beberapa bank lainnya.
3. Banpres Produktif Usaha MIkro
Bantuan UMKM ini bisa disebut dengan BPUM, merupakan bentuk bantuan uang yang diberikan pada pelaku usaha mikro yang bersumber dari APBNI. Tahun 2021 lalu jumlah BPUM yang diberikan adalah Rp1.200.000 untuk pelaku UMKM yang memenuhi kriteria, dan di tahun 2022 bantuan yang diberikan adalah Rp600.000.
Untuk mendapatkannya, kamu sebagai pelaku UMKM harus memenuhi syarat berikut:
- Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP
- Nomor Induk Keluarga di Kartu Keluarga
- Bidang Usaha yang jelas
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
4. Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung
Disingkat BT-PKLW, adalah bantuan langsung tunai yang skemanya sudah masuk di BPUM. Jumlah uang yang diterima oleh PKL dan Pemilik Warung adalah sejumlah yang diagendakan dalam BPUM, tapi pencairannya lewat petugas Polri dan TNI yang telah ditunjuk. Jika kamu masuk dalam daftar penerima, akan diberikan undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres dan Kodim terdekat.
Syarat untuk mendapatkannya adalah:
- PKL dan Pemilik Warung belum mendapat BPUM dari Kementerian Koperasi UKM
- Bantuan hanya akan diberikan pada penerima yang ada di wilayah PPKN level 3 dan 4
- Pelaku usaha memiliki dan menunjukkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK
5. Sumber Lain
Sumber lain juga bisa saja tersedia dari lembaga pemerintah dan organisasi pemerintah lainnya. Kamu harus rajin-rajin mencari informasi mengenai penawaran bantuan dana untuk UMKM, karena biasanya informasi seperti ini akan cepat beredar di kalangan UMKM dan komunitasnya.
Bantuan dari Pihak Swasta
Dari pihak swasta sendiri sebenarnya cukup banyak opsi yang bisa dimanfaatkan, mulai dari bantuan dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Bantuan dari Bank
Bank akan memiliki opsi pengajuan pendanaan bagi UMKM yang ada di daerahnya. Tentu, nilai dan syaratnya akan berbeda-beda, tergantung bank yang kamu jadikan pemberi pinjaman. Programnya akan dijelaskan oleh pihak bank, lengkap dengan syarat dan ketentuan yang harus dipahami dengan baik.
2. Bantuan dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Bantuan UMKM juga bisa didapatkan dari lembaga keuangan bukan bank lainnya. Pinjaman ini juga akan memiliki syarat dan ketentuannya sendiri, tergantung dengan aturan lembaga keuangan tersebut. Selalu pastikan kamu memiliki lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyalur kredit.
Selain lembaga yang berada di bawah pemerintah, kamu juga bisa menggunakan fasilitas pendanaan lain yang tersedia. Salah satunya adalah working capital yang ditawarkan oleh iSeller, yang dapat membantu kamu mewujudkan ekspansi bisnis yang kamu punya.
Baca Juga: Begini Cara Membuat Website Toko Online dengan iSeller
Pendanaan ini disebut dengan iSeller Capital, yakni platform dari iSeller yang memungkinkan kamu mengajukan pinjaman modal untuk mengembangkan bisnis. Sederet benefitnya sendiri adalah:
- iSeller bekerjasama dengan platform pendanaan yang telah diawasi OJK, sehingga lebih terjamin legalitasnya
- Proses pengajuan yang simpel, mudah, dan praktis. Pengajuan bahkan bisa kamu lakukan dimana saja dan kapan saja
- Bunga cicilan rendah dan tenor bisa kamu atur, sehingga bisa menyesuaikan kemampuan bisnismu
Untuk syaratnya, kamu bisa cermati di sini:
- Sudah tergabung dengan iSeller selama minimal 6 bulan
- Kamu adalah business owner
- Rata-rata penjualan bisnis mencapai minimal Rp3.000.000 per bulan
Untuk detail mengenai cara pengajuan bantuan UMKM dari iSeller Capital sendiri kamu bisa langsung cek di sini, dan mengisi data di bagian akhir dari laman tersebut. Maksimalkan semua fitur yang tersedia sekarang juga, dan optimalkan pengembangan bisnismu sekarang juga!