Pebisnis yang bijak bayar pajak. Frasa ini mungkin tidak asing lagi di telinga setiap pebisnis yang ada di Indonesia, karena regulasinya sendiri cukup ketat. Salah satu pajak yang wajib kamu pahami ketika menjalankan bisnis adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Pengertian, cara menghitung PPN, ketentuan, dan fungsinya bisa kamu lihat di bagian berikutnya dari artikel ini.
Baca juga: 2 Metode Mengelola Petty Cash yang Benar dalam Bisnis
Berkenalan dengan PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sendiri adalah ketentuan pajak untuk setiap barang atau jasa yang diperjualbelikan di dalam negeri. Barang dan jasa yang dimaksud kemudian menjadi objek yang dikenai pajak, sehingga pebisnis yang memperdagangkannya harus membayarkan pajak ini.
Pajak ini juga dapat dipahami sebagai jenis pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya, dari pelanggan dan dari produsen. Kamu bisa menemukan istilah ini dalam sebutan lain, misalnya value added tax atau goods and service tax.
Menjadi salah satu jenis pajak tidak langsung, iuran pajak ini akan disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Kamu sebagai penanggung pajak akhirnya tidak perlu menyetorkan langsung pajak jenis ini.
Ketentuan Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai
Beberapa ketentuan terkait dengan pajak ini harus kamu pahami, agar tidak terjadi kesalahan dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN yang dilakukan.
- Pertama, pihak yang memungut PPN adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, dalam bentuk orang pribadi atau badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Hal in diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013.
- Kedua, dalam PPN dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran mengacu pada PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, sedangkan pajak masukan mengacu pada PPN yang dibayarkan saat PKP membeli atau memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Ketiga, urusan pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Keempat, tarif PPN secara umum adalah 11%. namun ada pula tarif PPN 0% yang ditetapkan atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
- Kelima, dasar hukum PPN adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam regulasi ini kamu bisa menemukan hal yang berkaitan dengan PPN, seperti objek PPN, tarif PPN, dan cara penyetoran dan pelaporan, serta sebagainya.
Fungsi Pajak Pertambahan Nilai
Secara makro, pajak merupakan poin yang sangat penting dalam keuangan nasional. Jika dilihat dari fungsinya sedikitnya ada lima poin yang wajib kamu pahami. Fungsi PPN ini juga menjadi fungsi dua jenis pajak di dalamnya, yakni pajak masukan dan pajak keluaran.
Perhitungan Kelebihan atau Kekurangan Pajak
Perhitungan pajak ini dimaksudkan untuk memperhitungkan apakah kamu sebagai wajib pajak memiliki kelebihan atau kekurangan bayar pajak. Jika terjadi kelebihan bayar maka akan dikompensasi pada perhitungan pajak bulan berikut, dan jika kurang bayar harus segera dilunasi sebagai utang pajak.
Kedua, Fungsi Budgetair
Fungsi kedua adalah sebagai fungsi anggaran. Pajak menjadi sumber dana atau pendapatan pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran.
Ketiga, Fungsi Regulerend
Pajak ini juga berperan dalam mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah terutama di bidang sosial ekonomi.
Fungsi Stabilitas
Yakni pajak berfungsi sebagai penerimaan negara yang memiliki peran untuk menekan inflasi. Caranya adalah dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat lewat pemungutan pajak yang efektif.
Fungsi Redistribusi
Terakhir adalah untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional yang dilakukan negara. Dengan pajak, peluang kerja juga akan terbuka luas berkat dari pembangunan fasilitas umum yang maksimal.
Jadi ketika kamu membayarkan PPN sesuai dengan aturan yang berlaku, kamu secara aktif telah berkontribusi untuk negara ini. Keren ‘kan?
Cara Menghitung PPN untuk Bisnis
Sampai pada bagian utama dari artikel ini, yakni cara menghitung PPN untuk bisnis yang kamu punya. Misalnya, perusahaan yang kamu miliki bernama PT Indah Perkasa, melakukan transaksi penjualan barang kena pajak dengan nilai Rp100.000.000 dengan PT Kawan Selibat.
Rumus yang dipakai adalah tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak. Maka ilustrasi cara menghitung PPN yang digunakan adalah:
11% x Rp100.000.000 = Rp11.000,000
Jadi jumlah PPN Rp11.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut oleh PT Indah Perkasa sebagai perusahaanmu dari PT Kawan Selibat atas transaksi tersebut.
Baca juga: 10 Langkah Jitu untuk Mengoptimalkan Conversion Rate
Sebenarnya urusan pajak ini bisa diselesaikan dengan cukup mudah dengan memiliki catatan keuangan atau laporan keuangan yang komprehensif. Hal ini bisa didapat jika kamu menggunakan produk pencatatan keuangan yang handal, seperti yang tersemat dalam fitur POS System milik iSeller.
Dapat membantu proses pencatatan penjualan dan pembukuan keuangan, fitur Report & Analysis dari iSeller bisa berguna banyak untuk menerapkan cara menghitung PPN yang benar. Praktis, akurat, dan mudah diintegrasikan, iSeller menyediakan fitur COBA GRATIS yang bisa langsung didapat dengan klik tautan tersebut.