Jenis Jenis Perusahaan di Indonesia Yang Harus Diketahui - iSeller Blog

Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia, Manakah Milik Anda?

jenis jenis perusahaan
jenis jenis perusahaan

Kamu pasti sering mendengar tentang perusahaan, entah itu melalui pembicaraan yang berkaitan dengan bisnis, pekerjaan atau hanya sekilas melalui berita. Apalagi ketika kamu melamar pekerjaan, kamu pasti akan menemukan lebih banyak informasi tentang perusahaan. Di Indonesia sendiri perusahaan memiliki beragam bentuk, yang lazim kita temui seperti PT. Lantas, ada berapa ya jenis jenis perusahaan?

Jenis Jenis Perusahaan di Indonesia

Perusahaan sendiri adalah suatu organisasi bisnis di mana kegiatan produksi yang dilakukan untuk meraih keuntungan terjadi. Perusahaan juga merupakan tempat berkumpulnya semua faktor produksi. Jenis-jenis perusahaan sendiri dapat dikategorikan sesuai bentuk hukum dan indsutri yang dijalankan. Melalui artikel ini, akan dibahas mengenai jenis-jenis perusahaan di Indonesia. Simak artikel ini sampai habis untuk tau termasuk jenis perusahaan mana milikmu.

1. Perseorangan atau Usaha Dagang (UD)

Perusahaan perseorangan membebankan tanggung jawab keseluruhan kepada pemilik perusahaan. Di perusahaan perseorangan ini, biasanya semua kegiatan usaha dilakukan sendiri, seperti urusan keuangan, produksi, pemasaran, dan kegiatan usaha lainnya.

2. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV merupakan persekutuan komanditer atau persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih. Pada CV, terdapat dua sekutu, yaitu Komplementer (Sekutu aktif) dan Komanditer (Sekutu pasif). Sekutu komanditer tidak berwenang menjalankan perusahaan, tapi memiliki kewajiban memberi masukan modal kepada perusahaan. Sedangkan sekutu komplementer merupakan sekutu yang bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan dan juga bertanggung jawab atas kepentingan CV.

Dalam membuat CV, kamu perlu beberapa dokumen, seperti:

  • Akta pendirian CV
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Pengesahan pengadilan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahan)

3. PT (Perseroan Terbatas)

Pasti kamu sering mendengar salah satu bentuk perusahaan seperti PT ini. PT adalah badan usaha yang dilindungi hukum dengan modal yang terdiri dari saham. PT memiliki struktur organisasi yang jelas, yaitu direksi dan komisaris, serta dibutuhkan minimal 2 orang, serta kepemilikan akta notaris untuk mendirikan dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Di Indonesia sendiri PT memiliki berbagai jenis, diantaranya PT terbuka, tertutup, perseorangan, domestik, asing, dan umum/publik.

4. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha bersama yang berisi persekutuan orang dan bersifat demokratis. Jenis perusahaan ini biasanya didasarkan pada nilai tolong-menolong, kekeluargaan, bertanggung jawab, keadilan, dan lain-lain. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan biasanya koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, menjadi anggota koperasi dapat memberikan banyak keuntungan, salah satunya adalah menambah penghasilan.

5. Firma

Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan patungan modal. Sama-sama tidak berbadan hukum seperti CV, bedanya adalah setiap anggota dalam firma memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan perusahaannya. Sehingga semua keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab setiap anggota.

6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah yang berbentuk perseroan. Dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, BUMN melayani kepentingan masyarakat umum dan diawasi langsung oleh pemerintah.

Itulah informasi lengkap mengenai jenis perusahaan yang ada di Indonesia. Tujuan didirikannya sebuah perusahaan biasanya adalah untuk menciptakan kegiatan ekonomi dan meraih keuntungan. Tidak hanya jenis perusahaan yang telah disebutkan di atas, UMKM yang terus berkembang juga bisa menjadi sebuah perusahaan jika dibarengi dengan produk dan pelayanan yang berkualitas tinggi.

Untuk itu, penting bagi kamu untuk memperhatikan pengelolaan usahamu. Mengelola usaha memang terdengar mudah, tapi ketika diterapkan, kamu harus memastikan bahwa semua aspek perusahaanmu berjalan lancar, termasuk penjualan, karena penjualan merupakan salah satu hal paling penting dalam sebuah bisnis.

Baca Juga: Raih Keuntungan Dengan Penjualan Berbasis Online

Untuk meningkatkan penjualan, kamu bisa mencoba berjualan online dan di berbagai marketplace. Tidak seperti bisnis konvensional yang memiliki keterbnatasan ruang dan waktu, bisnis online bisa membuat transaksi jual beli tetap terjadi hanya dengan akses internet. Dengan begitu, kamu bisa menjangkau lebih banyak pelanggan untuk usahamu dan mengembangkan usahamu ke berbagai daerah, bahkan luar negeri.

iSeller punya website toko online yang telah terintegrasi POS, sehingga memungkinkan kamu untuk berjualan di berbagai channel seperti offline, online, dan berbagai marketplace dengan mudah karena penjualanmu bisa kamu pantau melalui satu dashboard saja. Coba website toko online iSeller gratis untuk bisnismu sekarang, yuk! Klik di sini

multi-channel

Published by iSeller Team

Need to grow your business? Contact us at +62-812-1111-8300

Leave a Reply

Discover more from iSeller Blog

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading