Menjadi pengusaha milenial dan kekinian tidak boleh mengesampingkan regulasi baku yang berlaku di Indonesia, seperti misalnya pajak. Untuk kamu yang membuka usaha restoran, pemahaman mendalam pada konsep pajak restoran jelas wajib dimiliki.
Nah di artikel singkat ini akan coba dibahas secara sederhana tanpa menghilangkan esensi utama dari konsep pajak restoran yang harus kamu pahami. Satu per satu, mari cermati penjelasannya dan pahami lebih jauh.
Baca Juga: Pentingnya Riwayat Transaksi untuk Bisnis, Ini 4 Fungsinya
Apa Itu Pajak Restoran?
Pajak restoran sendiri adalah pajak yang dikenakan pada pelayanan yang sudah diberikan oleh pihak restoran pada pelanggannya. Restoran yang dimaksud dalam pengertian ini adalah fasilitas penyedia minuman atau makan yang akan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kantin, kafetaria, bar, warung, dan sejenisnya.
Definisi ini tercantum dalam UU PDRD atau Undang-Undang Pajak Restoran Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran Tarif Pajak Restoran Berbeda di Setiap Daerah
Karena pajak restoran bukan pajak yang dipungut oleh pemerintah, jadi besarannya akan tergantung pada keputusan pemerintah daerah. Bisa saja pajak yang dikenakan pada restoran di DKI Jakarta berbeda dengan pajak yang dikenakan di area Kupang.
Mengacu pada berbagai sumber, sekilas berikut pajak restoran yang diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia.
- DKI Jakarta, sebesar 10%, dengan acuan Perda Nomor 11 Tahun 2011
- Bogor, sebesar 10%, dengan acuan Perda Nomor 6 Tahun 2011
- Yogyakarta, sebesar 10%, dengan acuan Perda Nomor 1 Tahun 2011
- Surakarta, sebesar 3%, 5%, atau 10%, dengan acuan Perda Nomor 4 Tahun 2011
- Surabaya, sebesar 10%, dengan acuan Perda Nomor 4 Tahun 2011
- Bali, sebesar 10%, dengan acuan Perda Nomor 16 Tahun 2011
- Medan, sebesar 10%, dengan acuan Perda Nomor 12 Tahun 2011
- Pontianak, sebesar 5% – 10%, dengan acuan Perda Nomor 3 Tahun 2005
- Kupang, sebesar 7% – 10%, dengan acuan Perda Nomor 2 Tahun 2016
- Jayapura, sebesar 10%, dengan acuan Perda Nomor 1 Tahun 2012
Beberapa daerah di Indonesia menerapkan besaran pajak yang berbeda untuk restoran, karena disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerahnya. Jadi kamu harus tahu benar berapa besaran pajak yang harus dibayarkan sebelum memulai usaha restoran karena hal ini masuk dalam kewajiban rutin yang harus dibayarkan.
Begini Cara Menghitungnya secara Ideal
Untuk menghitung pajak restoran yang harus dibayarkan, rumus yang digunakan adalah:
Pajak Restoran = DPP x Tarif Pajak Restoran
Pada konteks bisnis secara riil, DPP sendiri didapatkan dari hasil penjumlahan nilai transaksi dan biaya layanan yang biasanya diterapkan di restoran.
Misalnya saja sebuah restoran ABC berhasil menjual produk dengan total harga Rp100.000 pada seorang pelanggan. Kemudian pelanggan tersebut dikenai biaya layanan sebesar 5%, dan diterapkan pajak restoran sebesar 10% karena lokasinya berada di Bali.
Jadi pajak restoran yang harus dibayarkan akan didapatkan dengan cara penghitungan berikut ini.
DPP = Rp100.000 + (Rp100.000 x 5%)
= Rp105.000
Pajak Restoran = DPP x Tarif Pajak Restoran
= Rp105.000 x 10%
= Rp10.500
Jadi pelanggan harus membayar sejumlah Rp115.500 untuk transaksi yang dilakukannya tersebut. Cukup mudah dipahami bukan? Biaya layanan dan pajak restoran yang ditetapkan kemudian akan menyesuaikan kebijakanmu sebagai pemilik bisnis, dan regulasi yang berlaku di daerah tempat restoran tersebut beroperasi.
Kelola dengan Baik, Ketahui Cara Bayar dan Cara Lapornya
Pajak restoran ini menjadi salah satu pajak yang harus disetorkan secara rutin setiap sebulan sekali. Kamu bisa langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah tai Dispenda dimana restoran beroperasi.
Datang pada hari kerja, kemudian siapkan berkas-berkas yang diperlukan. Berkas ini mulai dari surat setoran pajak daerah, kemudian blanko yang sudah disediakan, dan ambil nomor antrian C untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
Setelah semua lengkap kamu bisa membayarkan pajak tersebut di loket pembayaran yang tersedia.
Selama kamu tidak melakukan keterlambatan dalam pembayaran kewajiban pajak restoran ini, tidak ada denda yang akan dikenakan atau sanksi administrasi yang harus kamu tanggung. Maka dari itu, penting untuk tahu waktu yang telah ditetapkan untuk pembayaran pajak, dan kapan setoran pajak ini harus dilaporkan.
Pelaporan pajak ini sendiri bisa kamu lakukan di Kantor Dispenda atau Bappeda tempat restoran tersebut beroperasi, seperti tempat menyetorkan dan membayar pajak tersebut.
Baca Juga: Butuh Pinjaman Modal Usaha? Baca Dulu Artikel Ini!
Untuk bisa menagihkan pajak restoran pada pelanggan, tentunya kamu harus punya sistem kasir yang solid dan bisa menyesuaikan dengan kewajiban yang kamu miliki. Untuk itu, produk POS System dari iSeller bisa membantu kamu. Produk sistem kasir online ini dapat diatur sedemikian rupa sehingga penghitungan tagihan yang disampaikan pada pelanggan lengkap dengan penghitungan biaya layanan dan pajak yang harus dibayarkan. Praktis, jelas, dan mudah disesuaikan, sistem dari iSeller siap untuk membantu bisnismu berkembang dan menjadi bisnis yang taat pajak setiap saat!