Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Gaji Karyawan Sesuai Aturan! - iSeller Blog

Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Gaji Karyawan Sesuai Aturan!

cara menghitung gaji karyawan

Punya bisnis yang bonafit dan mendatangkan banyak keuntungan jelas jadi tujuan setiap pebisnis. Tapi hal yang tidak boleh dikesampingkan adalah kesejahteraan karyawan yang mendukung semua proses bisnis berjalan dengan baik. Ini kenapa, penting untuk kamu sebagai pebisnis memahami cara menghitung gaji karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Secara umum, perhitungan gaji akan dibedakan jadi tiga jenis. Pertama adalah perhitungan gaji karyawan tetap, kemudian perhitungan gaji karyawan tidak tetap, dan terakhir perhitungan gaji prorata atau prorate.

Sebelum tahu cara menghitung gaji karyawan tersebut, coba cermati elemen gaji yang harus masuk dalam perhitungannya.

Baca juga: Perhatikan! Begini Cara Mengoptimalkan Google Bisnisku untuk Bisnis

4 Komponen Utama Gaji Karyawan

Cara menghitung gaji karyawan

Empat komponen yang dimaksud adalah gaji pokok, upah lembur, tunjangan, dan potongan. Apapun variabel yang diperhitungkan, bisa dipastikan masuk ke dalam empat komponen tersebut.

Gaji Pokok

Merupakan imbalan dasar yang dibayarkan pada karyawan mengacu pada tingkat atau jenis pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.

Jika melihat dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka aturannya adalah besaran upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Upah Lembur

Komponen upah lembur dibayarkan oleh bisnis atau perusahaan pada karyawan yang melaksanakan pekerjaan di luar waktu kerja yang sudah ditentukan, dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Besarannya juga sudah diatur oleh undang-undang terkait, sehingga kamu wajib paham benar aturan yang berlaku itu.

Tunjangan

Komponen tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi karyawan atau keluarganya, atas sebuah pekerjaan yang sudah atau akan dilakukan. Tunjangan ditujukan untuk mendorong karyawan lebih disiplin dan produktif.

Tunjangan sendiri akan dibedakan menjadi tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Potongan

Potongan sendiri diartikan sebagai pengurangan nominal gaji yang diberikan, berkaitan dengan kewajiban atau pelanggaran yang dilakukan karyawan. Potongan bisa berupa pajak penghasilan, iuran BPJS, pembayaran cicilan utang, atau potongan keterlambatan atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap, Tidak Tetap, dan Prorata

Cara menghitung gaji karyawan

1. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap

Untuk tahu cara menghitung gaji karyawan tetap, ilustrasinya adalah sebagai berikut.

Toni adalah seorang karyawan tetap di perusahaanmu, dengan upah bulanan Rp15.000.000. Saat ini, statusnya belum menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun. Maka perhitungan gaji untuk Toni beserta pajak penghasilannya adalah sebagai berikut.

Upah bulanan: Rp15.000.000

Biaya jabatan: 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000

Gaji bersih setiap bulan: Rp15.000.000 – Rp750.000 = Rp14.250.000

Gaji setahun: 12 x Rp14.250.000 = Rp171.000.000

Penghasilan tidak kena pajak: Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp171.000.000 – Rp54.000.000 = Rp117.000.000

PPh 21 terutang: (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp57.000.000) = Rp1.200.000 + Rp8.550.000 = Rp9.750.000

PPh 21 per bulan: Rp9.750.000/12 = Rp812.500

Gaji yang harus dibayar per bulan: Rp14.250.000 – Rp821.500 = Rp13.428.500

2. Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap

Misalnya Lusi adalah karyawan freelance yang bekerja selama tiga bulan di perusahaanmu. Upah bulanan yang diberikan adalah Rp10.000.000, dengan status Lusi yang belum menikah. Maka perhitungan gaji Lusi sebagai karyawan tidak tetap adalah sebagai berikut.

Upah disetahunkan: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000

Penghasilan tidak kena pajak: Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp120.000.000 – Rp54.000.000 = Rp66.000.000

PPh 21 per tahun: 5% x Rp66.000.000 = Rp3.300.000

PPh 21 per bulan: Rp3.300.000/12 = Rp275.000

Gaji yang dibayarkan: Rp10.000.000 – Rp275.000 = Rp9.725.000

3. Cara Menghitung Gaji Karyawan Prorata

Misalnya Dado bekerja secara harian yang memiliki penghasilan Rp4.000.000 per bulan. Dado hanya bekerja selama 15 hari dalam bulan tersebut. Secara perhitungan, Dado akan terbebas dari PPh 21 yang diterapkan pemerintah. Maka perhitungan gaji Dado sebagai karyawan harian adalah sebagai berikut.

Penghasilan per hari: Rp4.000.000/26 = Rp153.846,154

Penghasilan total dalam 15 hari kerja: Rp153.856,154 x 15 = Rp2.307.692,307

Karena total upah yang diterima di bawah angka penghasilan tidak kena pajak (Rp4.500.000), maka penghasilan Dado tidak dikenakan PPh 21. Jadi upah yang diterimanya per hari adalah RpRp153.846,154.

Cukup jelas dan mudah dipahami bukan?

Pada prakteknya nanti, beberapa variabel mungkin saja akan dimasukkan, seperti misalnya tambahan lembur, tambahan insentif, dinas luar, komisi, potongan keterlambatan, tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan lain sebagainya.

Namun secara mendasar, perhitungan yang dilakukan tidak akan berbeda jauh dengan ilustrasi di atas. Satu hal yang perlu kamu perhatikan adalah regulasi terbaru mengenai perhitungan upah, jumlah upah minimum regional, dan perhitungan pajak untuk setiap golongan dan setiap kelompok penghasilan setiap bulannya.

Baca juga: 9 Kelebihan Online Ordering untuk Bisnis, Siap Mencobanya?

Karena cara menghitung gaji karyawan adalah hal yang memiliki landasan hukum jelas, maka tak heran jika memang harus jadi perhatian yang utama agar tidak ada kesalahan dan agar semua fair memperoleh haknya.

Untuk membantu urusan ini, kamu bisa menggunakan salah satu fitur dari iSeller untuk mengatur dan menghitung shift kerja setiap karyawan. Dengan begini, kamu bisa memperoleh data valid terkait hari kerja dan waktu kerja setiap karyawan, untuk digunakan dalam cara perhitungan gaji karyawan seperti yang ditunjukkan di atas. COBA GRATIS sekarang produk POS System dari iSeller ini, dan maksimalkan untuk pengelolaan bisnismu!

Published by iSeller Team

Need to grow your business? Contact us at +62-812-1111-8300

Leave a Reply

Discover more from iSeller Blog

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading